Langsung ke konten utama

Review Jurnal "Corporate letters of credit and their usage as an instrument for fraud"


Judul Artikel : Corporate letters of credit and their usage as an instrument for fraud
Penulis            : Ali Polat
Tahun Terbit : 2012
Penerbit          : Journal of Financial Crime Emerald
Purpose of this article: Artikel ini akan menjelaskan mekanisme dasar tentang letter of credit.
1.      INTRODUCTION
Dokumentasi kredit merupakan satu dari instrumen paling digunakan dalam pembayaran perdagangan internasional. Dokumentasi kredit menyediakan eksporter dengan usaha pembayaran bank independen. Pembeli yang sedang melakukan pembayaran tidak akan membuat itu kecuali penjual menyajikan bukti dokumentasi yang berkaitan dengan barang dagangan.
Kosep dasar praktek dokumentasi kredit adalah ide tentang usaha pembayaran bank yang bergantung hanyapresentaasi dokumen yang ditetapkan secara berkala. Para pihak dalam letter of credit menerbitkan bank dan pihak yang bersangkutan. Pembayaran kredit obligasi diambil alih dengan diterbitkan oleh bank sndiri.
Update terbaru tentang persetujuan kode internasional dalam perjanjian letter of credit dalam terbitan ICC  no:600. Perlu aturan karena terlalu banyak penyatuan yang masuk akal dan disyaratkan oleh pasar yang membutuhkan bicara dengan bahasa yang sama, dengan istilah umum yang sering digunakan dan dimengerti dimanapun. Sedangkan salah satu poin diabaikan dari awal makan itu akan diabaikan selama proses juga.
2.      TRADITIONAL LETTER OF CREDIT
-          Di negara rowe (1997), untuk memperngaruhi pembayaran dan untuk menyediakan kredit pada transaksi transfer bank internasional letter of credit menjadi penting menjadi melaksanakan dan mengamankan pembayaran dalam banyak penjualan transasional dan perjanjian lintas batas.
-          Definisi dasar letter of credit
Artikel 1 UCP (teropong dan aplikasi UCP 600). Aturan dari tipe kredit dibuat sejelas mungkin letter of credit commercial, atau standby letter of credit, adalah dalam teropong dari UCP 600 ketika instrumen adalah subjek dari aturan
Artikel 2 UCP (tems explanation) menjelaskan definisi aplikan yang berarti pihak yang meminta diterbitkannya kredit. Kredit dalam UCP 600 berarti setiap perjanjian yang ternama atau dideskrisikan tidak dapat dibatalkan dan dengan demikian konstitusi akan mengambil alih penerbitan bank unntuk menghormati presentasi yang dipenuhi. Penerbitan bank yang berarti bank yang menerbitkan kredit yang diminta dari aplikan atau atas namanya sendiri.

2.1. Proses Simpel Letter Of Credit
-          Aplikan (pembeli memberikan instruksi kepada bank penerbit untuk menerbitkan L/C untuk beneficiary (penjual). Selama pengiriman, penjual penyediakan dokumen yang diterbitkan oleh bank,, selain itu secara langsung mengkonfirmasi bank. Bank penerbit mengecek dokumen untuk melihat jika mereka memenuhi persyaratan L/C. Jika semuanya telah memenuhi, bank penerbit membayar penjual dan mengirimkan dokumen pada pembeli yang menolak mendebet akun pembeli itu sendiri.
2.2. Tipe L/C
Terdapat banyak tipe dari L/C yang bersumber dari banyak sumber berbeda dan diiklasifikasikan dengan banyak cara. Untuk tambahan, klasifikasi memiliki hubungan dengan UCP 600 dan yang lainnya ada yang berdasarkan pengalaman pasar dan memberikan spesialiti utama L/C pada insntrumen. Ketika banyak dari mereka konsisten santu sama lian, sisanya mempertahankan inkonsistensi terhadap nama dan ekplanasi.
Salah satu dari tipe l/c yang disampaikan oleh Bhogal dan Trivedi (2008) membagi l/c menjadi: clean letter of credit, documentary letter of credit, circular or traveler letter of credit, revocable letter of credit, irrevocable letter of credit, irrevocable confirmed letter of credit, revolving letter of credit, red clause letter of credit, transferable letter of credit, transferable credit – limitations, back-to-back letter of credit, deferred payment letter of credit, standby letter of credit, skeleton letter of credit, omnibus letter of credit, straight letter of credit
3.      LETTER OF CREDIT PERUSAHAAN
Ada beberapa isu lain yang merupakan hal yang mengindikasikan kompleksitas dari pengaplikasian standar L/C, hal ini berkaitan dengan L/C dikelurakan yan institusi perusahaan. Dalam dimensi L/C masih ada pertanyaan mengenai apakah L/C dikelurakan oleh lembaga non bank. Walaupun hal tersebut adalah hal yang marjinal namun subjek tersbut bertambah penting seiring dengan keuangan global yang terkena deregulasi dimana secara bertahap mengalami penurunan antara batas perbedaan kategori antar masing masing bisnis, lembaga dan instrumen keuangan.
UCP selama ini selalu menampilkan implikasi bahwa letter of credit hanya dapat di kelola oleh bank semata. Isu tersebut merupakan isu yang ada didalam jangkauan hukum nasional dan regulasi pemerintah dan tidak ada sangkut pautnya dengan UCP. Regulator ilegal di setiap negara (atau terkadang di setiap negara bagian dalam suatu federasi) secara implisit menyatakan bahwa entitas tertentu dapat mengeluarkan letters of credit atau jika tidak dapat digunakan sebagai bagian dari bisnis entitas.
UCP disisi lain tidak memiliki hak legislatif atau kekuatan sebagai regulator. Hal tersebut di atur oleh organisasi pricat dan diaplikasikan oleh pihak-pihak yang setuju untuk menggunakannya.  ICC tidak memiliki hak untuk baik bank untuk mengelurakan L/C atau mencegah lembaga non-bank untuk menggunakannya.
3.1 Definisi dari Letters of credit perusahaan
Baik UCP 600 maupun UCP sebelumnya memberikan definisi spesifik mengenai L/C. Hal yang secara tidak langsung yang dapat diimplikasikan dari penjelasan ICC dan peraturan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT, 2002, 2004a, b)
3.1.1 Definisi ICC
The UCP Drafting Group telah mendiskusikan dalam drafting UCP 600 term mana yang harus dipakai apakah “bank” atau “party” yang harus di gunakan untuk mendefinisikan penerbit L/C. Dalam publikasi terakhirnya terlihat bahwa term bank mendapatkan tidak penolakan dari nasional komite ICC. Bagaimanapun juga mendefiniskan menggunakan term “party” sebagai bank tidak lantas membuat lembaga non bank tidak dapat menerbitkan L/Cs. 
the party as a bank does not mean that non-banks cannot issue L/Cs.
3.1.2 Definisi SWIFT.
Hal mengenai pihak lembaga non-bank yang melakukan penerbitan atas letter of credit dan standar SWIFT yang membawa hal ini masuk ke diskusi dalam the Trade Finance Maintenance Working Group meeting pada 7 September 2004. Mempertimbangkan tidak efisiennya penggunaan global atas L/C yang diterbitkan oleh lembaga non bank dan biaya yang besar untuk mengimplementasikan opini dari ICC, the Working Group telah menemui persutujan untuk tidak mengubah kategori SWIFT sat ini dengan masih memperimbagkan opini ICC.
Standar yang mengindikasikan beberapa ketentuan oleh pihak-pihak non-bank jika akan melakukan penerbitan letter of credit:
1. ketika dokumen pesan kredit menemui batas maksimum dari panjang input pesan, dokumen pesan kredit tambahan mengenai informasi kredit harus di transmisikan melalui dokumen tambahan MT 711. Diatas tiga MT 711 dapat ditambahkan MT 710.
2. jika pesan tersebut digunakan untuk memberitahu lembaga non bank yang menerbitkan dokumen kredit, laman 50B harus disertakan.
3. Bank harus menyertakan dokumen kredit termasuk semua detail yang jelas dan nampk manfaatnya.
Pemikiran rasional dibalik penggunaan letters of credit telah dijelaskan dan didokumentasikan  secara baik. Kasus seperti eksportir tidak puas dengan reputasi dari pembeli asing, laporan kredit biasanya kurang lengkap, tidak disertakan informasi yang sepenuhnya. Ketika pembeli merupakan perusahaan berukuran menengah yang tidak dikenal di kancah internasional maka tingkat resiko dan posisi keuangan dari negara yang berangkutan juga merupakan tanda tanya besar. Pada kahirnya sangat jelas bahwa melaui L/C, bank dapat melakukan subtitusi komitmen yang ada pada dirinya untuk menerima pembayaran dari kostumer, poin yang paling penting adalah letter of credit merupakan jaminan atau garansi yang dimiliki pihak bank atas pembeli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fraud Theories

1. Fraud Triangle M erupakan suatu gagasan yang pertama kali diciptakan oleh Donald R. Cressey pada tahun 1953 yang meneliti tentang penyebab terjadinya kecurangan. Gagasan ini berpendapat bahwa terjadinya kecurangan disebabkan oleh tiga hal yaitu Pressure (tekanan) , Opportunity (kesempatan) , dan Rationalization (rasionalisasi) . a)       Pressure (tekanan) adanya insentif , tekanan ataupun kebutuhan untuk melakukan kecurangan seperti kebutuhan pelunasan utang, gaya hidup yang mewah dan lain-lain. b)       Opportunity (kesempatan) Fraud atau kecurangan dapat terjadi jika pelaku memiliki kesempatan untuk melakukan kecurangan baik dari oknum pegawai maupun manajemen yang hal tersebut dilakukan secara sengaja. c)       Rationalization (rasionalisasi) K arakter, atau serangkaian nilai-nilai etis yang membolehkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan, atau orang-orang yang berada dalam lingkungan yang cukup menekan yang membuat